Rabu, 19 November 2025

Murianews, Solo – Pria asal Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Andhika Riski Ryfaldhi terpaksa ditangkap Polsek Pasar Kliwon Polresta Solo. Ia ditangkap gegara tindak pidana pencurian motor.

Kapolse Pasar Kliwon Iptu Amirrudin Zulkarnaen mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pemuda 22 tahun itu terjadi 6 September 2024 lalu, pukul 16.10 WIB.

Kejadian bermula kala korban, Abdul Muis memarkirkan motornya Honda BeAT berpelat nomor polisi AD 5155 YU di depan rumahnya. Motornya itu hendak di cuci karena kotor.

Usai memarkirkan motornya, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air. Namun, kunci masih terpasang di motor tersebut.

Tak lama kemudian, istri korban Latifah mendengar suara motor korban di bawa pergi seseorang. Korban pun bergegas, namun motor honda BeAT itu sudah lenyap.

Istri korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kliwon. Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Tersangka pencurian akhirnya berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya. Dari keterangan tersangka, motor hasil curiannya itu digunakan untuk jalan-jalan. Ia juga berencana menjualnya.

’’Tersangka mengaku butuh uang karena kalah saat main trading (pasar saham),’’ tegas Kapolsek seperti dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka awalnya hanya ingin jalan-jalan dari rumah. Tiba di lokasi kejadian, ia melihat motor korban dengan kunci yang masih terpasang.

Niat tersangka untuk mencuri pun muncul. Sejurus kemudian, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.

’’Rencannya cuma untuk jalan-jalan saja karena tidak punya motor,’’ ucapnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler