Sabtu, 19 Juli 2025

Irwan menjelaskan, praktik judi sabung ayam itu berlangsung sepekan tiga kali. Taruhan tertinggi dalam judi sabung ayam itu senilai Rp 2 juta.

Selain mengamankan oknum polisi, Polrestabes Semarang juga mengamankan karyawan yang bekerja di judi sabung ayam bernama Faisol Nur (41) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Dalam keterangannya, Faisol yang telah ditetapkan jadi tersangka mengaku digaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per harinya.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengamankan empat penonton karena tak melapor ke polisi usai mengetahui adanya judi.

Saat ini, Polisi masih memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komentar

Terpopuler