Minggu, 16 Maret 2025

Murianews, Semarang – Fakta baru di balik maraknya aksi gangster di Kota Semarang akhir-akhir ini terungkap. Para gangster itu ternyata didanai situs judi online.

Fakta itu terungkap setelah polisi menangkap tiga anggota gangster, yakni M Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Semarang, Muhammad Alfin Harir (19), warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgondani Semarang.

Ketiganya mengakui ada aliran dana dari situs judi online. Modal yang diberikan pun tak sedikit, yakni sebesar Rp 5-8 juta per bulan.

’’Ditemukan adanya pembiayaan beberapa gangster oleh situs judi online,’’ kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (23/10/2024).

Irwan mengungkapkan, situs-situs itu bekerja sama dengan tersangka Iqbal. Dari Iqbal, kemudian dana mengalir ke beberapa gangster, yakni gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

’’Alfin ini admin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Youngs_street_404,’’ imbuhnya.

Saat penangkapan ketiganya, polisi mendapati barang bukti uang Rp 48 juta yang diduga dari situs judi online. Uang itu digunakan untuk berbagai hal mulai membeli miras hingga rekreasi menyewa vila.

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler