Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Muhammad Adhi Nurgoho (28), pelaku pembunuhan wanita Grobogan, Robiatul Alawiyah (28) terancam hukuman pidana 20 hingga hukuman mati.

Pelaku kini telah ditahan usai ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/10/2024) pukul 04.45 WIB.

’’Atas perbuatannya, Adhi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman pidana 20 tahun hingga hukuman mati,’’ Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com.

Pembunuhan itu terjadi Jumat (18/10/2024) dini hari WIB. Saat itu, pelaku mengetahui korban kerap kali pergi atau diantar teman laki-lakinya.

Ia semakin cemburu setelah tahu setatus media sosial korban tak bisa dia lihat lewat akunnya. Pelaku kemudian membuntuti korban yang diantar pria lain.

Pelaku dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih. Mereka sudah saling mengenal sekitar satu tahunan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler