Rabu, 19 November 2025

Mereka juga menggugat anak-anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian pada 2 September 2024.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.

Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Hingga kini, sumber yang dikutip Murianews.com, masih berusaha meminta tanggapan dari PT Sritex terkait putusan tersebut.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler