Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas berhasil meringkus empat pelaku perampokan di wilayah Desa Pageralanng, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas. Satu di antaranya ditangkap saat mendaftar nikah di KUA.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat pelaku yakni berinisial TH (30) warga Kecamatan Kembaran, RP (25) warga Kecamatan Purwokerto Utara.

Kemudian, BY (26) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dan EA (33) merupakan warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykaanan, Provinsi Lampung.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku TH, EA, dan RP ditangkap di wilayah Lampung.

’’Sedangkan BY diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor Banyumas,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang dari komplotan perampok tersebut, yakni OA (25) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan AR (25), warga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Keduanya ditangkap dan dihajar warga saat hendak kabur. Mereka pun kemudian diserahkan ke kepolisian.

Peristiwa Perampokan

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler