Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat pelaku yakni berinisial TH (30) warga Kecamatan Kembaran, RP (25) warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku TH, EA, dan RP ditangkap di wilayah Lampung.
’’Sedangkan BY diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor Banyumas,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang dari komplotan perampok tersebut, yakni OA (25) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan AR (25), warga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Keduanya ditangkap dan dihajar warga saat hendak kabur. Mereka pun kemudian diserahkan ke kepolisian.
Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas berhasil meringkus empat pelaku perampokan di wilayah Desa Pageralanng, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas. Satu di antaranya ditangkap saat mendaftar nikah di KUA.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keempat pelaku yakni berinisial TH (30) warga Kecamatan Kembaran, RP (25) warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Kemudian, BY (26) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dan EA (33) merupakan warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykaanan, Provinsi Lampung.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku TH, EA, dan RP ditangkap di wilayah Lampung.
’’Sedangkan BY diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor Banyumas,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang dari komplotan perampok tersebut, yakni OA (25) warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan AR (25), warga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Keduanya ditangkap dan dihajar warga saat hendak kabur. Mereka pun kemudian diserahkan ke kepolisian.
Peristiwa Perampokan
Kapolsek Kemranjen, AKP Jamin, menjelaskan perampokan terjadi Jumat (4/10/2024) pukul 01.30 WIB. Saat itu pelaku akan melakukan perampokan di rumah warga berinisial AM (36).
Kejadian bermula saat korban, tengah tidur bersama anak perempuannya di ruang tengah atau ruang keluarga. Namun, saat terbangun dikejutkan karena kedua tangannya sudah dalam kondisi terikat.
’’Ada dua orang di depan korban menodongkan pisau dan berkata ’teriak mati, teriak mati’. Lalu dua terduga pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan korban mendengar anaknya di dalam kamar menangis,’’ katanya.
Melihat ada kesempatan meminta pertolongan, AM kemudian membawa anak perempuannya keluar lewat pintu belakang. Ia kemudian menambil bambu sembari berteriak ’maling!’.
Ditangkap Warga
AM kemudian kembali masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang. Ia melihat istrinya tengah duduk memeluk anaknya di kamar sembari menangis.
AM kemudian mencoba keluar rumah dari pintu depan untuk mencari keberadaan kedua pelaku. Saat keluar, AM dikejutkan Kaur Desa Pageralang berinisial SO sudah dalam posisi tergeletak bersimbah darah dan luka pada bagian kepala, tangan, dan punggung.
Tak hanya itu, kakaknya yang datang untuk menolong juga sudah dalam kondisi luka di tangan kirinya. AM kemudian berusaha mengejar pelaku dan ternyata sudah ditangkap warga.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga, kemudian warga lainnya menghubungi pihak kepolisian. Hingga akhirnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.