Kini ia telah ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
’’Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi kencan OMI. Setelah empat hari berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkencan.
Pertemuan keduanya terjadi, Rabu (16/10/2024). Saat itu, pelaku menjemput korban di dekat pondoknya dan mengajaknya berjalan-jalan.
Dalam perjalanan itu, korban kemudian meminta pulang diantar ke pondoknya. Namun, rupanya pelaku nekat melanjutkan perjalanannya.
Hingga sampai ke Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pelaku membawa korban ke kebun area cagar alam hutan Darupono. Di sana, pelaku berniat memperkosa korban.
Saat itu, korban memberikan perlawanan dengan menampar dan mencakar wajah pelaku. Lantaran emosi, pelaku mencekik leher korban.
Murianews, Kendal – Tindakan sadis dilakukan Naufal Dzul Faqar (21) pria asal Magelang. Ia ditangkap polisi lantaran membunuh dan memperkosa mayat santriwati di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kini ia telah ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
’’Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi kencan OMI. Setelah empat hari berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkencan.
Pertemuan keduanya terjadi, Rabu (16/10/2024). Saat itu, pelaku menjemput korban di dekat pondoknya dan mengajaknya berjalan-jalan.
Dalam perjalanan itu, korban kemudian meminta pulang diantar ke pondoknya. Namun, rupanya pelaku nekat melanjutkan perjalanannya.
Hingga sampai ke Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pelaku membawa korban ke kebun area cagar alam hutan Darupono. Di sana, pelaku berniat memperkosa korban.
Saat itu, korban memberikan perlawanan dengan menampar dan mencakar wajah pelaku. Lantaran emosi, pelaku mencekik leher korban.
Perkosa Mayat Korban
Tak berhenti di sana, pelaku yang sudah membawa pisau makin kalap. Ia pun menggorok leher korban dua kali.
Usai menghabisi korbannya, pelaku justru makin gelap mata dengan memperkosa mayat korban.
’’Saya jadi emosi dan kalap terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa. Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal,’’ ungkap pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.
Aksi memperkosa mayat korban itu bahkan direkam. Pelaku berdalih, video tersebut disimpan untuk koleksi pribadi.
’’Iya saya rekam video saat korban saya perkosa. Itu untuk konsumsi sendiri,’’ akunya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku meninggalkan korban dan membawa ponsel milik korban. Ponsel tersebut kemudian dijual.
’’Habis saya bunuh terus saya ambil HP-nya dan pulang ke kos. Sempat di kos sehari terus saya pulang ke Magelang. Saya jual HP korban di Magelang,’’ kata Naufal.
Tak lama pelaku kembali ke Kendal untuk bekerja. Kasus itu pun mencuat hingga berujung penangkapan pelaku di tempat kerjanya, Jumat (25/10) dini hari.