Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Kendal – Tindakan sadis dilakukan Naufal Dzul Faqar (21) pria asal Magelang. Ia ditangkap polisi lantaran membunuh dan memperkosa mayat santriwati di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kini ia telah ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

’’Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (29/10/2024).

Peristiwa itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi kencan OMI. Setelah empat hari berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkencan.

Pertemuan keduanya terjadi, Rabu (16/10/2024). Saat itu, pelaku menjemput korban di dekat pondoknya dan mengajaknya berjalan-jalan.

Dalam perjalanan itu, korban kemudian meminta pulang diantar ke pondoknya. Namun, rupanya pelaku nekat melanjutkan perjalanannya.

Hingga sampai ke Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pelaku membawa korban ke kebun area cagar alam hutan Darupono. Di sana, pelaku berniat memperkosa korban.

Saat itu, korban memberikan perlawanan dengan menampar dan mencakar wajah pelaku. Lantaran emosi, pelaku mencekik leher korban.

Perkosa Mayat Korban

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler