Namun, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian membawa pelaku ke tempat kejadian dan diminta menunjukkan di mana bambu itu dibuang.
Ketika di lokasi kejadian, pelaku pun tak bisa menunjukkan bambu yang digunakan untuk membunuh korban. Pengakuan pelaku pun berbelit-belit, hingga akhirnya diperiksa kembali.
’’(Setelah itu) Baru dia ngaku kalau digorok dengan pisau dan pisaunya disimpan di tempat kosnya,’’ ungkap Rizky, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (30/10/2024).
’’Kita ajak tersangka ini ke kosnya dan kami lakukan penggeledahan di kamarnya,’’ paparnya.
Dari pengakuan pelaku, pisau itu dibelinya secara online seharga Rp 55 ribu. Ia selalu membawa pisau tersebut setiap bepergian.
Pelaku mengaku membeli dan membawa pisau itu untuk alasan menjaga diri. Namun, ketika sedang bekerja, pisau itu ditinggal.
Murianews, Kendal – Naufal Dzul Faqar (19), pria asal Magelang pelaku pembunuhan santriwati di Kendal, Jawa Tengah sempat berdalih membunuh korbannya menggunakan bambu.
Namun, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian membawa pelaku ke tempat kejadian dan diminta menunjukkan di mana bambu itu dibuang.
Ketika di lokasi kejadian, pelaku pun tak bisa menunjukkan bambu yang digunakan untuk membunuh korban. Pengakuan pelaku pun berbelit-belit, hingga akhirnya diperiksa kembali.
’’(Setelah itu) Baru dia ngaku kalau digorok dengan pisau dan pisaunya disimpan di tempat kosnya,’’ ungkap Rizky, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (30/10/2024).
Setelah mengaku membunuh menggunakan pisau, polisi kemudian menggeledah tempat kos pelaku. Pisau itu pun kemudian ditemukan di lantai lemari pakaian.
’’Kita ajak tersangka ini ke kosnya dan kami lakukan penggeledahan di kamarnya,’’ paparnya.
Dari pengakuan pelaku, pisau itu dibelinya secara online seharga Rp 55 ribu. Ia selalu membawa pisau tersebut setiap bepergian.
Pelaku mengaku membeli dan membawa pisau itu untuk alasan menjaga diri. Namun, ketika sedang bekerja, pisau itu ditinggal.
Bunuh dan perkosa korban
’’Memang pisau itu saya bawa setiap hari saat keluar rumah, kalau waktu kerja tidak saya bawa. Saya beli di (menyebut salah satu marketplace) harganya Rp 55 ribu,’’ kata Naufal saat jumpa pers, Senin (28/10/2024).
Saat mengajak korban jalan-jalan, pelaku juga membawa pisau itu dan disimpan di pinggang belakang. Pisau itu kemudian digunakan untuk menggorok korban, ketika korban menolak diajak berhubungan intim.
’’Waktu sama korban, pisau tersebut juga saya bawa dan saya taruh di pinggang belakang. Saya gorok leher korban sebanyak dua kali, leher sebelah kiri. Goroknya pakai pisau itu,’’ imbuhnya.
Pelaku juga membawa pisau itu untuk mengancam wanita yang diajaknya berkencan. Dalam pengakuannya, pelaku ternyata beberapa kali berkencan dengan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi OMI.
Diberitakan sebelumnya, Naufal Dzul Faqar (19), pria asal Magelang ditangkap Polres Kendal. Ia ditangkap usai membunuh dan memperkosa jasad santriwati di Kendal yang sebelumnya diajaknya berkencan.
Atas perbuatannya, Naufal dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.