Murianews, Batang – Seorang perangkat desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Ia ditangkap bersama dua pelaku lainnya.
Ketiga orang itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batang. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama sebulan terakhir ini.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, Adapun ketiga tersangka yakni, Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim.
Adi Kurniawan alias Gepeng (38) diketahui merupakan Kaur Keuangan Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Mereka ditangkap saat berada di rumah Khaerul Khakim, Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
’’Dari hasil kegiatan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam 10 paket, serta sebuah timbangan,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Mereka memiliki peranan masing-masing, mulai dari menyimpan sabu dan kurir atau pengantar sab uke tempat yang disepakati dengan pembeli.
Sementara, Adi Kurniawan alias Gepeng menjadi pengedar. Barang bukti kejahatan yang disita darinya sebanyak delapan paket sabu.
Pengakuan Tersangka
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut.
’’Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba,’’ katanya.
Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.
’’Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,’’ katanya.