Kamis, 20 November 2025

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut. 

’’Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba,’’ katanya. 

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. 

Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya. 

’’Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,’’ katanya. 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler