Kamis, 20 November 2025

Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 4 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

’’Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminasi atau meminimalisasi prostitusi di masyarakat,’’ kata Kapolres.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah KH Nurkholis Masrur menyampaikan terima kasih kepada Polres Purbalingga karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.

Ia mengharapkan dengan adanya pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Purbalingga, kasus prostitusi daring tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

’’Dengan demikian, Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik,’’ katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler