Kamis, 20 November 2025

Diketahui, korban sudah bekerja selama tiga tahun, sejak 2021 dan telah memperpanjang kontrak kerjanya. 

’’Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,’’ kata Plt Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI I Ketut Suardana. 

Jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, Kementerian PPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah. 

Dari Kementerian PPMI juga telah mengunjungi rumah korban yang memiliki satu anak tersebut dan bertemu dengan keluarga korban di Jateng, 1 November lalu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler