Kedua TPS itu yakni, TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
’’TPS 10 yang semula didirikan di halaman SD Negeri Kramatsari dan TPS 12 di sebelah stasiun pompa air Randujajar dipindah ke lokasi pengungsian terdekat agar lebih aman,’’ kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananta, Rabu (27/11/2024).
Fajar mengatakan, TPS di wilayah itu ada yang berbentuk panggung dan juga memiliki tempat yang representatif. Meski begitu, untuk aksesibilitas warga menuju TPS, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan BPBD Kota Pekalogan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pengungsi yang memiliki hak pilih kehilangan surat C pemberitahuan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya pun akan membuatkan surat C pemberitahuan kejadian khusus untuk menghindari surat C pemberitahuan ganda.
’’Sebetulnya fungsi C pemberitahuan dan kartu tanda penduduk (KTP) hakikatnya adalah sebagai alat verifikasi bahwa yang bersangkutan merupakan benar-benar calon pemilih di TPS tersebut,’’ katanya.
Murianews, Pekalongan – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa direlokasi. Sebab, lokasi tersebut terdampak banjir karena tanggul jebol.
Kedua TPS itu yakni, TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
’’TPS 10 yang semula didirikan di halaman SD Negeri Kramatsari dan TPS 12 di sebelah stasiun pompa air Randujajar dipindah ke lokasi pengungsian terdekat agar lebih aman,’’ kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananta, Rabu (27/11/2024).
Fajar mengatakan, TPS di wilayah itu ada yang berbentuk panggung dan juga memiliki tempat yang representatif. Meski begitu, untuk aksesibilitas warga menuju TPS, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan BPBD Kota Pekalogan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pengungsi yang memiliki hak pilih kehilangan surat C pemberitahuan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya pun akan membuatkan surat C pemberitahuan kejadian khusus untuk menghindari surat C pemberitahuan ganda.
’’Sebetulnya fungsi C pemberitahuan dan kartu tanda penduduk (KTP) hakikatnya adalah sebagai alat verifikasi bahwa yang bersangkutan merupakan benar-benar calon pemilih di TPS tersebut,’’ katanya.
Banjir Relatif Tinggi...
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Pasirkratonkramat Mukaromah mengatakan kondisi TPS 10 sebelumnya tidak memungkinkan karena terendam banjir relatif cukup tinggi.
Pihaknya pun memutuskan untuk merelokasi TPS tersebut ke area pengungsian warga. Di TPS itu sendiri memiliki 529 pemilih dalam daftar pemilih tetap.
Namun, sebagian ada yang mengungsi ke bekas Kantor Kelurahan Pasirkratonkramat.
’’Jadi, kendalanya ada sebagian dari warga yang masuk DPT menyebar ke pengungsian lain maupun mengungsi ke rumah sanak saudaranya sehingga kami perlu melakukan survei kembali ke tempat pengungsian yang lain,’’ katanya.