Pilkada Kota Pekalongan
Banjir, Dua TPS di Kota Pekalongan Direlokasi
Zulkifli Fahmi
Rabu, 27 November 2024 12:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pekalongan – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah terpaksa direlokasi. Sebab, lokasi tersebut terdampak banjir karena tanggul jebol.
Kedua TPS itu yakni, TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
’’TPS 10 yang semula didirikan di halaman SD Negeri Kramatsari dan TPS 12 di sebelah stasiun pompa air Randujajar dipindah ke lokasi pengungsian terdekat agar lebih aman,’’ kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananta, Rabu (27/11/2024).
Fajar mengatakan, TPS di wilayah itu ada yang berbentuk panggung dan juga memiliki tempat yang representatif. Meski begitu, untuk aksesibilitas warga menuju TPS, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan BPBD Kota Pekalogan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pengungsi yang memiliki hak pilih kehilangan surat C pemberitahuan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya pun akan membuatkan surat C pemberitahuan kejadian khusus untuk menghindari surat C pemberitahuan ganda.
’’Sebetulnya fungsi C pemberitahuan dan kartu tanda penduduk (KTP) hakikatnya adalah sebagai alat verifikasi bahwa yang bersangkutan merupakan benar-benar calon pemilih di TPS tersebut,’’ katanya.
Banjir Relatif Tinggi...
- 1
- 2



