Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Semarang – Penolakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kota Semarang diwarnai aksi walk out yang dilakukan dua komisioner KPU Kota Semarang.

KPU Kota Semarang sendiri menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dilaksanakannya PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan tak memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Pihaknya kemudian melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan. Dalam hasil kajian itu dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan PSU.

Itu berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024. Di mana rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu.

Di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Sedangkan, dalam rekomendasi Bawaslu dilaporkan ada seorang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.

Tak Memenuhi Unsur...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler