KPU Kota Semarang sendiri menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.
Pihaknya kemudian melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan. Dalam hasil kajian itu dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan PSU.
Itu berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024. Di mana rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu.
Di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
Sedangkan, dalam rekomendasi Bawaslu dilaporkan ada seorang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.
Murianews, Semarang – Penolakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kota Semarang diwarnai aksi walk out yang dilakukan dua komisioner KPU Kota Semarang.
KPU Kota Semarang sendiri menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini dilaksanakannya PSU di TPS 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan tak memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, Bawaslu memberikan rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.
Pihaknya kemudian melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan. Dalam hasil kajian itu dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan PSU.
Itu berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024. Di mana rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu.
Di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
Sedangkan, dalam rekomendasi Bawaslu dilaporkan ada seorang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.
Tak Memenuhi Unsur...
Rekomendasi itu pun ditolak. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang.
’’Karena kami patokannya adalah undang-undang dan PKPU maka rekomendasi tersebut sudah kami bahas dan tidak memenuhi unsur dilaksanakannya PSU,’’ katanya, dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Akibat keputusan itu, dua komisioner KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dan M A Agung Nugroho melakukan walk out.
Mereka tak sepakat dengan penolakan itu. Keduanya pun tak mau meneken hasil rekapitulasi Pilwalkot Semarang.
Meski begitu, Zaini memastikan keputusan dan kondisi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024.
’’Ini tidak memengaruhi hasil ya. Karena memang surat suaranya itu memang diindikasikan tanda tangannya palsu maka kami ambil untuk dimasukkan ke surat suara yang tidak sah. Karena kami tidak pernah buka tapi harus kami kembalikan ke kategori yang paling mendekati, yakni rusak atau keliru mencoblos,’’ katanya.
Wanti-Wanti KPPS...
Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada para penyelenggara pilkada di setiap tingkatan, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mengecek satu persatu dan tidak teledor.
’’Sebenarnya sudah kami wanti-wanti saat bimtek (bimbingan teknis) ya. Jadi, harus dilihat satu persatu itu, dicek satu persatu sehingga tidak ada keteledoran dalam memberikan lebih dari satu untuk pemilih. Tentu ke depan kami juga akan ada evaluasi berkaitan dengan penghitungan dan pemungutan di TPS,’’ katanya.
Diketahui, Pilwalkot Semarang 2024 dimenangkan oleh pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin. Mereka berhasil mengungguli pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso.
Berdasarkan data yang ditampilkan di Desk Pilwakot Semarang 2024, Rabu (27/11/2024) pukul 19.36 WIB, Agustina-Iswar memperoleh 483.574 suara atau 57,32 persen.
Sedangkan rivalnya, pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso tercatat mendapatkan 360.052 suara atau 42,68 persen.