’’Kami berharap beliau meninggalkan warisan yang baik untuk buruh Jawa Tengah, yang merupakan penyumbang pajak terbesar di provinsi ini,’’ ujarnya.
Di kesempatan itu, Aulia mengkritik alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai kurangnya waktu untuk membahas upah.
’’Pembahasan sektoral sebenarnya sudah dilakukan untuk beberapa sektor, namun tiba-tiba ditunda dan baru akan dibahas pada 2025. Ini melanggar amanah konstitusi,’’ tegasnya.
Kenaikan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan UMP Jateng 2025 menjadi perhatian karena berdampak langsung pada perekonomian lokal dan kesejahteraan pekerja, serta mendukung stabilitas usaha di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Murianews, Semarang – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025, ribuan buruh menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dijadwalkan menetapkan UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah hari ini.
Ribuan buruh itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gubernuran Jateng. Fokus utama tuntutan dalam unjuk rasa itu yakni, penetapan UMK dan UMSK 2025 yang layak.
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat), Aulia Hakim mengatakan, aksi itu digelar sebagai upaya mengawal penetapan UMK dan UMSK 2025.
’’Kami akan melakukan pengawalan detik-detik penetapan,’’ kata Aulia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Aulia menegaskan pentingnya realisasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU Xii/2023. Tak hanya itu, ia juga meminta agar UMSP dan UMSK Jateng 2025 ditetapkan minimal 5 persen.
’’Kami berharap Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMSP sebelum masa tugasnya berakhir,’’ tambahnya.
Aulia menegaskan, UMSP sangat penting. Sebab, itu akan menjadi dasar pembahasan UMSK yang dijadwalkan di hari yang sama.
Kritik Apindo...
’’Kami berharap beliau meninggalkan warisan yang baik untuk buruh Jawa Tengah, yang merupakan penyumbang pajak terbesar di provinsi ini,’’ ujarnya.
Di kesempatan itu, Aulia mengkritik alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai kurangnya waktu untuk membahas upah.
’’Pembahasan sektoral sebenarnya sudah dilakukan untuk beberapa sektor, namun tiba-tiba ditunda dan baru akan dibahas pada 2025. Ini melanggar amanah konstitusi,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menetapkan UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen. Yakni dari Rp 2.036.947 pada 2024 menjadi Rp 2.169.349.
Kenaikan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Nana menjelaskan, penetapan UMP bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka tidak dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Kenaikan UMP Jateng 2025 menjadi perhatian karena berdampak langsung pada perekonomian lokal dan kesejahteraan pekerja, serta mendukung stabilitas usaha di tengah ketidakpastian perekonomian global.