Kamis, 20 November 2025

’’Kami berharap beliau meninggalkan warisan yang baik untuk buruh Jawa Tengah, yang merupakan penyumbang pajak terbesar di provinsi ini,’’ ujarnya.

Di kesempatan itu, Aulia mengkritik alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai kurangnya waktu untuk membahas upah.

’’Pembahasan sektoral sebenarnya sudah dilakukan untuk beberapa sektor, namun tiba-tiba ditunda dan baru akan dibahas pada 2025. Ini melanggar amanah konstitusi,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menetapkan UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen. Yakni dari Rp 2.036.947 pada 2024 menjadi Rp 2.169.349.

Kenaikan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Nana menjelaskan, penetapan UMP bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka tidak dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

Kenaikan UMP Jateng 2025 menjadi perhatian karena berdampak langsung pada perekonomian lokal dan kesejahteraan pekerja, serta mendukung stabilitas usaha di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler