Kamis, 20 November 2025

Kemudian pada 2015, PNPM-MP berganti nama menjadi program Kotaku. Kemudian, ada pergantian koorinator LKM Manding Makmur karena meninggal dunia. 

Koordinator yang baru Hari Santoso mendapati kecurigaan pada keuangan yang dikelola UPK. Dari kecurigaan itu kemudian dilakukan audit eksternal. 

Berdasarkan audit itu, terdapat temuan berupa uang pinjaman bergulir ada yang tidak disetorkan ke kas UPK, namun digunakan pribadi oleh tersangka. 

Koordinator LKM kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Temanggung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan didapatkan hasil adanya penyimpangan keuangan dalam kurun waktu 2019-2020. 

UPK melakukan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur dengan cara membuat kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp232.000.000, tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp28.800.000. 

’’Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000, sesuai dengan pemeriksaan PKKN Oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah,’’ katanya. 

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

’’Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,’’ imbuhnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler