Rabu, 19 November 2025

Namun demikian, harus ada usulan dari pengelola sekolah swasta terlebih dahulu dalam melakukan langkah akuisisi. Kemudian, baru dilakukan verifikasi hingga kajian.

”Harus ada pengajuan dulu dari sekolah. Kriterianya apa, saya sampaikan lagi dikaji ya. Tapi, sudah ada usulan dua sekolah itu untuk tahun ini,” katanya.

Meski berbasis usulan, ia menambahkan, akuisisi sekolah tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap sekolah di wilayah tempat tinggal mereka.

”Misalkan di kecamatan itu ternyata sudah cukup, tidak perlu ada penambahan sekolah negeri, gitu, ya ketika ada usulan sekolah swasta untuk diakuisisi kami pasti tolak. Mending kami mencari di lokasi yang lain,” kata Bambang.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler