Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Hasil TPPU Judi Online
Zulkifli Fahmi
Senin, 6 Januari 2025 23:27:00
Murianews, Semarang – Hotel Aruss Semarang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Diduga, pembangunan hotel itu dibiayai menggunakan dana judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dicurigai terjadi antara 2020 hingga 2022.
Helfi mengatakan, Hotel Aruss Semarang merupakan aset yang dikelola PT AJ. Hotel tersebut diduga dibangun dengan dana hasil TPPU yang bersumber dari judi online.
PT AJ disebut menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana itu kemudian dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola bandar judi online.
Bandar tersebut, terhubung dengan sejumlah situs judi online, seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Tak hanya itu, ada juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS.
Helfi mengungkapkan, pembangunan Hotel Aruss Semarang itu pun digunakan para pelaku guna menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.
”Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi, dikutip dari CNBC, Senin (6/1/2025).
Bagian Penyidikan...
- 1
- 2