Rabu, 19 November 2025

Uang tunai itu kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Berdasarkan penyidikan, Hotel di Jalan Dr Wahidin Semarang itu diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. Hotel Aruss Semarang pun disita sebagai bagian dari penyidikan.

”Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

”Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Pelaku Dijerat Pasal...

Komentar

Jateng Terkini