Hotel Aruss Semarang Disita Polisi, Diduga Hasil TPPU Judi Online
Zulkifli Fahmi
Senin, 6 Januari 2025 23:27:00
Murianews, Semarang – Hotel Aruss Semarang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Diduga, pembangunan hotel itu dibiayai menggunakan dana judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dicurigai terjadi antara 2020 hingga 2022.
Helfi mengatakan, Hotel Aruss Semarang merupakan aset yang dikelola PT AJ. Hotel tersebut diduga dibangun dengan dana hasil TPPU yang bersumber dari judi online.
PT AJ disebut menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana itu kemudian dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola bandar judi online.
Bandar tersebut, terhubung dengan sejumlah situs judi online, seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Tak hanya itu, ada juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS.
Helfi mengungkapkan, pembangunan Hotel Aruss Semarang itu pun digunakan para pelaku guna menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.
”Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi, dikutip dari CNBC, Senin (6/1/2025).
Bagian Penyidikan...
Uang tunai itu kemudian disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.
Berdasarkan penyidikan, Hotel di Jalan Dr Wahidin Semarang itu diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. Hotel Aruss Semarang pun disita sebagai bagian dari penyidikan.
”Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.
”Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal...
Para pelaku TPPU dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara, pelaku judi online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.



