Sebanyak 32 orang diamankan dalam rencana tawuran gangster remaja itu. Ironinya, 22 di antaranya masih berstatus anak atau di bawah umur.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, pembubaran rencana aksi tawuran itu berawal dari adanya informasi terkait hal tersebut.
Usai mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menggelar upaya preventif pada Minggu (26/1/2025) dari pukul 01.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Mulanya, pihaknya mengamankan 29 remaja. Setelah ditelusuri ada tiga orang yang lagi yang berkaitan dengan rencana aksi tawuran gangster remaja itu.
”Secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan beragam usia,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 10 di antaranya masuk kategori usia dewasa. Sementara 22 lainnya masih anak-anak atau di bawah umur.
Tak hanya itu, sebagian besar di antaranya juga masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga serta sebagian berasal dari Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.
Murianews, Purbalingga – Rencana tawuran gangster remaja di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil digagalkan.
Sebanyak 32 orang diamankan dalam rencana tawuran gangster remaja itu. Ironinya, 22 di antaranya masih berstatus anak atau di bawah umur.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, pembubaran rencana aksi tawuran itu berawal dari adanya informasi terkait hal tersebut.
Usai mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menggelar upaya preventif pada Minggu (26/1/2025) dari pukul 01.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Mulanya, pihaknya mengamankan 29 remaja. Setelah ditelusuri ada tiga orang yang lagi yang berkaitan dengan rencana aksi tawuran gangster remaja itu.
”Secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan beragam usia,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 10 di antaranya masuk kategori usia dewasa. Sementara 22 lainnya masih anak-anak atau di bawah umur.
Tak hanya itu, sebagian besar di antaranya juga masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga serta sebagian berasal dari Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.
Didapatkan 8 Sajam...
Dalam pengamanan rencana aksi tawuran gangster remaja itu, polisi mendapati delapan bilah senjata tajam, 18 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi rencana tawuran.
Setelah penyidikan dilakukan, Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam.
”Kami tidak berhenti cukup menggagalkan saja, kami tetap telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana, sehingga kami angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajam,” ujarnya.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, beberapa masih dalam kategori di bawah umur. Tak hanya itu, satu di antaranya diketahui membawa obat terlarang jenis Hexymer.
Polisi juga menemukan empat akun Instagram yang digunakan untuk koordinasi dan provokasi dalam aksi tawuran tersebut.
Tiga di antaranya, akun tersebut saling berafiliasi dalam satu komando. Sementara, satu akun lainnya merupakan pihak lawan dari tiga akun yang berafiliasi itu.
Ketua Gangster...
Dari pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu orang yang diindikasikan sebagai ketua salah satu kelompok gangster remaja, yang berinisial GZ (18).
”Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, kemudian juga dari pendalaman analisis digital forensik, saat ini kami menyimpulkan yang bersangkutanlah yang diduga sebagai penggerak dari remaja-remaja yang lain,” katanya.
Sementara ancaman hukuman bagi para anggota gangster remaja tersebut cukup beragam. Pihaknya pun akan menerapkan konstruksi pidananya sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Di kesempatan itu, Kapolres Purbalingga mengharapkan partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga, serta seluruh masyarakat untuk peduli dan melakukan aktivitas mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana.