Minggu, 16 Maret 2025

Sebagai rincian, perahu nelayan akan berbahaya untuk melaut apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.25 m.

Kemudian, pada kapal tongkang berbahaya melaut apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.5 m.

Selanjutnya, kapal ferry sangat berbahaya melaut apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2.5 m.

”Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis,” tulis BMKG.

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler