Jumat, 21 November 2025

”Jumlah uang yang disetor bervariasi, totalnya Rp 900 juta,” katanya.

Uang hasil pungutan dari para CPNS itu, lanjut dia, untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar

Terpopuler