Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, langkah itu diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.
Menurut data, sepanjang 2024tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 14 orang meninggal, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
Sementara, dari awal tahun hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal, satu orang luka berat dan satu orang lainnya luka ringan.
”Angka kecelakaan itu menunjukkan diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga,” katanya.
Fran mengatakan, padatahap awal ini akan dilakukan penutupan pada 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Ia menjelaskan, penutupan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Murianews, Kudus – Hadapi angkutan mudik lebaran, PT KAI Daop 4 Semarang menutup sejumlah perlintasan sebidang tak dijaga. Penutupan ini sebagai upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, langkah itu diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.
Menurut data, sepanjang 2024tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 14 orang meninggal, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
Sementara, dari awal tahun hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal, satu orang luka berat dan satu orang lainnya luka ringan.
”Angka kecelakaan itu menunjukkan diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga,” katanya.
Fran mengatakan, padatahap awal ini akan dilakukan penutupan pada 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Ia menjelaskan, penutupan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Aktif Ciptakan Keselamatan...
Di mana dalam pasal 5 dan 6 aturan itu, disebutkan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Kemudian, pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dan pada ayat 2 menyebutkan penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
”Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar.
Pihaknya terus terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Ia juga berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.