Tangani Oknum Polisi Cekik Bayi di Semarang, Polda Jateng Gandeng LPSK

Zulkifli Fahmi
Kamis, 13 Maret 2025 21:22:00

Murianews, Semarang – Brigadir AK, seorang oknum polisi cekik bayinya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus itu terjadi pada 2 Maret 2025.
Penganiayaan itu dilaporkan ibu kandung korban ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 lalu. Pelaku diketahui merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus tersebut.
Upaya itu dilakukan guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
”Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memastikan proses penyidikan perkara penganiayaan yang berujung kematian bayi berusia dua bulan itu dilakukan secara profesional.
”Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Pelaku Dipatsuskan...
- 1
- 2