Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adapun Brigadir AK saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

”Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler