Minggu, 18 Mei 2025

Murianews, Banyumas – Seorang pria berinisial IN (22) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Ia ditangkap karena memiliki 175 butir obat terlarang.

Polisi menangkap IN karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. IN ditangkap di rumah kosnya turut Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Sabtu (12/4/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, saat menangkap IN, pilisi mendapati beberapa jenis obat psikotropika. Total obat yang diamankan sebanyak 175 butir.

”Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap IN dengan mengamankan barang bukti berupa obat dalam bentuk kemasan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Rabu (23/4/2025).

Untuk menutup perbuatannya, tersangka menyembunyikan obat-obatan terlarang tersebut di dalam kasus springbet yang telah disobek.

Selain mengamankan seratusan butir obat-obatan terlarang itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah ponsel dan dompet, serta uang tunai Rp 135.000.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler