Para pelaku merupakan hasil ungkap dari 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga April 2025.
Dari penangkapan itu, total sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika, empat kasus psikotropika, dan delapan kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/5/2025), Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan,pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penelusuran hingga pemasok dan sumber barang.
”Kami berusaha menyelidiki sampai ke akar. Rata-rata saat barang datang, sudah ada pemesannya,” tambah Kompol Willy.
Murianews, Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 27 pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.
Para pelaku merupakan hasil ungkap dari 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga April 2025.
Dari penangkapan itu, total sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika, empat kasus psikotropika, dan delapan kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kasus narkoba itu tersebar di wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Purwokerta Selatan, dan Kecamatan Kembaran.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/5/2025), Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan,pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penelusuran hingga pemasok dan sumber barang.
”Kami berusaha menyelidiki sampai ke akar. Rata-rata saat barang datang, sudah ada pemesannya,” tambah Kompol Willy.
Mayoritas Residivis...
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar pelaku merupakan residivis dengan jaringan dan jalur distribusi yang berbeda.
”Barang-barang ini sebagian besar berasal dari jaringan yang tidak saling terhubung langsung, bahkan ada yang diperoleh melalui online,” jelasnya.
Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu seberat 128,32188 gram, tembakau sintetis 155,489 gram, 11 butir ekstasi, 2.898 butir psikotropika, serta 56.324 butir obat-obatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan unit motor, 24 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 4.325.000.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai setara Rp 1.157.465.000. Dari pengungkapan kasus itu, diperkirakan dapat menyelamatkan 56.516 warga, khususnya remaja dan anak-anak.
”Ini merupakan komitmen kami bersama seluruh elemen masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas,” tegas Kapolresta.
Dalam upaya pencegahan, Polresta Banyumas juga mengembangkan program Kampung Tangguh Anti Narkotika guna mempersempit ruang gerak para pelaku, dengan dukungan aktif dari masyarakat.