Minggu, 18 Mei 2025

Murianews, Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 27 pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.

Para pelaku merupakan hasil ungkap dari 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga April 2025.

Dari penangkapan itu, total sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika, empat kasus psikotropika, dan delapan kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasus narkoba itu tersebar di wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Purwokerta Selatan, dan Kecamatan Kembaran.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/5/2025), Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan,pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penelusuran hingga pemasok dan sumber barang.

”Kami berusaha menyelidiki sampai ke akar. Rata-rata saat barang datang, sudah ada pemesannya,” tambah Kompol Willy.

Mayoritas Residivis... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler