Rabu, 19 November 2025

Murianews, BanyumasPolresta Banyumas menangkap pelaku pemerkosaan bocah di bawah umur berinisial DAP (24) warga, Kecamatan Rawalo. Pelaku ditangkap Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban dari kejahatan masih berusia 15 tahun.

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap pada Sabtu (10/5/2025) saat saudara korban mendapatkan informasi dari saudara lainnya yang menyatakan, korban telah pergi dari rumah saudaranya di Jatilawang selama seminggu.

Saudara korban itu pun kemudian menghubungi korban. Namun, saat itu, korban mengaku tinggal di rumah saudaranya yang lain.

Korban pun menyatakan akan mengungkapkan alasannya pergi. Mendengar itu, saudara korban kemudian menjemput korban dan membawanya pulang.

Sesampainya di rumah, korban kemudian mengaku telah disetubuhi DAP yang merupakan suami siri dari saudaranya. Mendengar itu, saudara korban kemudian menanyakan itu pada DAP.

Dilaporkan ke Polisi... 

DAP pun akhirnya mengakui perbuatan jahatnya itu. Tak lama, keluarga korban kemudian melaporkan DAP ke Polresta Banyumas.

”Modusnya, pelaku berinisial DAP melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika sedang tertidur di dalam kamarnya,” katanya seperti dikutip di Serayunews.com, Senin (12/5/2025).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar April 2025, pukul 00.20 WIB di dalam rumah DAP.  Atas perbuatannya, DAP kena jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler