Sabtu, 19 Juli 2025

Ia pun menjelaskan, terdapat Perda yang mengatur larangan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah karyawannya.

Respati mengungkapkan, berdasarkan data di Ulas, terdapat 26 laporan terkait penahanan ijazah dan permintaan pengambilan ijazah.

”Hari ini nih barusan banget nih. Tadi saya di Ulas. Itu dari Bu Kominfo. Ini baru saya buka ada terkait aduan pekerjaan. Ada 26 aduan. Kebanyakan soal ijazah,” ujarnya.

Pihaknya pun bakal segera menindaklanjuti aduan-aduan itu. Bila diketahui terdapat penahanan ijazah, maka ia akan meminta ijazah itu untuk dikembalikan.

”(Benar menahan) langsung ambil. Karena sudah ada peraturan yang kita harus tegakkan itu,” bebernya.

Respati mengungkapkan, aduan mengenai penahanan ijazah itu dari perusahaan yang berbeda. Ia pun menegaskan, pengusaha dilarang menahan ijazah karyawannya.

”Beda-beda perusahaan. Dilarang. Cukup dengan misalnya dia memang tidak punya prestasi kerja ya SP1, SP2 dibuktikan dengan prestasi kerja harus diselesaikan,” terangnya.

Soal Ijazah... 

Komentar

Terpopuler