Keterangan terkait kewajiban setoran fee 13 persen itu juga disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno. Menurutnya, fee itu diserahkan pada Ketua Gapensi Semarang Martono.
”Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan anggota Komisi C DPRD Jateng itu didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Nilai total dari kejahatannya mencapai Rp 9 miliar. Tak hanya itu, keduanya juga didakwa atas tiga perkara yang berbeda.
Murianews, Semarang – Jumlah setoran fee proyek diungkapkan saksi dalam siding kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari sejumlah pelaksana proyek, terungkap besaran fee yang diberikan.
Saksi mengungkapkan, pelaksana proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai proyek. Setoran itu diberikan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).
Direktur CV Sinergi Utama M Abdul Hamid yang menjadi salah satu saksi mengungkapkan, ia mendapatkan 12 paket pekerjaan di wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Dari pekerjaan itu, ia diminta memberikan komitmen fee dengan besaran mendapai Rp 161 juta.
”Saya serahkan melalui sekretariat Gapensi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, seperti dikutip dari Antara.
Tak Dijelaskan...
Keterangan terkait kewajiban setoran fee 13 persen itu juga disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno. Menurutnya, fee itu diserahkan pada Ketua Gapensi Semarang Martono.
”Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan anggota Komisi C DPRD Jateng itu didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Nilai total dari kejahatannya mencapai Rp 9 miliar. Tak hanya itu, keduanya juga didakwa atas tiga perkara yang berbeda.