Rabu, 19 November 2025

Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahkan progress pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di beberapa kabupaten sudah mencapai atau mendekati 100 persen, seperti di Brebes, Pati, dan Sragen.

Menurutnya, kabupaten/kota yang lain, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan KDMP.

”Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi,” tutur Luthfi.

Terkait pmebentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri, Pemprov Jateng telah mengeluarkan dua regulasi melalui Surat Gubernur Nomor 500.3/0002538 dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310.

Dua regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam aturan itu, Gubernur bertugas menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/Lembaga terkait fasilitasi perangkat daerah.

Koordinasi tersebut, untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler