Hasil audit dari Inspektorat nantinya akan dijadikan bahan tahap berikutnya. Setiap tahapan, penting dalam penanganan perkara sehingga tidak bisa diambil sepihak oleh Polres Batang.
”Koordinasi dengan Polda Jawa Tengah merupakan prosedur yang harus dilalui termasuk untuk menetapkan tersangka. SOP-nya kami harus konsultasikan dengan Polda Jateng,” katanya.
Murianews, Batang – Polres Batang memastikan kasus korupsi proyek jalan Sawahjono-Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah terus berlanjut.
Tindak korupsi itu sendiri diduga dilakukan Kepala Desa Sawahjono. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan, saat ini, pihaknya masihi menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Batang terkait kelanjutan penanganan kasus itu.
”Ya, saat ini belum ada penetapan tersangka karena kami masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara. Audit sedang berjalan di Inspektorat,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Ia menyatakan, penyelidikan kasus korupsi itu sudah dilakukan cukup lama. Yakni, dimulai dari penumpulan keterangan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Untuk penetapan tersangka sendiri tidak bisa dilakukan asal-asalan. Menurutnya, perlu didasarkan hasil audit sebagai bukti kuat adanya kerugian negara.
”Pengumpulan bahan keterangan ke tahap penyelidikan dan kewenangan itu di Inspektorat, kemudian kami sidik. Ketika sudah muncul kerugian negara baru nanti ada konstruksinya,” katanya.
Hasil Audit...
Hasil audit dari Inspektorat nantinya akan dijadikan bahan tahap berikutnya. Setiap tahapan, penting dalam penanganan perkara sehingga tidak bisa diambil sepihak oleh Polres Batang.
”Koordinasi dengan Polda Jawa Tengah merupakan prosedur yang harus dilalui termasuk untuk menetapkan tersangka. SOP-nya kami harus konsultasikan dengan Polda Jateng,” katanya.