Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, saat ini ke-14 tersangka tengah menghadapi proses hukum.
Ia menjelaskan, dari enam kasus tersebut di antaranya merupakan kasus tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan.
”Kami sudah mengamankan tersangka berinisial AF (29) pada hari Kamis (15/5/) di tempat kerjanya, Surabaya, Jawa Timur,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Pengeroyokan itu berawal saat korban hendak parker di Terminal Grosir Comal. Namun, tiba-tiba AF menghalang-halanginya.
AF bersama sejumlah orang tiba-tiba mendatangi korban yang telah turun dari bus dan duduk di warung area terminal. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Murianews, Pemalang – Dalam 10 hari terakhir Operasi Aman Candi 2025, Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap enam kasus premanisme. Dari kasus itu, sebanyak 14 orang ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, saat ini ke-14 tersangka tengah menghadapi proses hukum.
Ia menjelaskan, dari enam kasus tersebut di antaranya merupakan kasus tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan.
Salah satu korban kasus pengeroyokan yang berhasil diungkap dialami sopir bus jurusan Jakarta-Pekalongan berinisial M (45). Pengeroyokan itu terjadi di Terminal Grosir Comal.
”Kami sudah mengamankan tersangka berinisial AF (29) pada hari Kamis (15/5/) di tempat kerjanya, Surabaya, Jawa Timur,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Pengeroyokan itu berawal saat korban hendak parker di Terminal Grosir Comal. Namun, tiba-tiba AF menghalang-halanginya.
AF bersama sejumlah orang tiba-tiba mendatangi korban yang telah turun dari bus dan duduk di warung area terminal. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Menyelamatkan Diri...
Beruntung, korban sempat lari menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo karena mengalami luka-luka.
”Selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-2 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sementara, pada kasus pencurian dengan kekerasan, Polres Pemalang telah menetapkan tersangka berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang.
Di kesempatan itu, Eko mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila melihat aksi premanisme di lingkungannya.
”Kami berharap segera melapor bila melihat aksi premanisme melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454,” katanya.