Kamis, 20 November 2025

Beruntung, korban sempat lari menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo karena mengalami luka-luka.

”Selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-2 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Sementara, pada kasus pencurian dengan kekerasan, Polres Pemalang telah menetapkan tersangka berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang.

Di kesempatan itu, Eko mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila melihat aksi premanisme di lingkungannya.

”Kami berharap segera melapor bila melihat aksi premanisme melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler