Kamis, 20 November 2025

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi ekshibionisme lima kali.

Empat di antaranya dilakukan di halaman Mushalla Al Hidayah dan satunya di sekitar SMA Negeri 2 Purbalingga.

”Terhadap yang bersangkutan, kami ambil langkah-langkah penegakan hukum dengan mendasar pada kerangka aturan yang ada di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler