RES menjalani pemeriksaan psikologis guna mengetahui latar belakang perbuatannya sekaligus sebagai upaya menyembuhkan pelaku.
”Juga apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut sekaligus akan ada upaya-upaya untuk menyembuhkan pelaku,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, seperti dikutip dari Antara (26/5/2025).
Pelaku kemudian ditangkap saat bekerja di Purbalingga, 10 Mei 2025. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi tak senonohnya itu sebanyak lima kali. Empat di antaranya dilakukan di halaman Mushalla Al Hidayah dan satunya di sekitar SMA Negeri 2 Purbalingga.
Murianews, Purbalingga – Tim penyidik Polres Purbalingga membawa RES (24), pelaku pamer kelamin di depan siswi SMK dan tempat umum ke Psikolog RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata.
RES menjalani pemeriksaan psikologis guna mengetahui latar belakang perbuatannya sekaligus sebagai upaya menyembuhkan pelaku.
”Juga apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut sekaligus akan ada upaya-upaya untuk menyembuhkan pelaku,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, seperti dikutip dari Antara (26/5/2025).
Kasus pamer kelamin yang dilakukan RES sendiri diketahui setelah rekaman CCTV yang menggambarkan aksinya di halaman Musala Al Hidayah dan SMKN 2 Purbalingga viral.
Pelaku kemudian ditangkap saat bekerja di Purbalingga, 10 Mei 2025. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi tak senonohnya itu sebanyak lima kali. Empat di antaranya dilakukan di halaman Mushalla Al Hidayah dan satunya di sekitar SMA Negeri 2 Purbalingga.
Beri Perlindungan...
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap eksistensi perempuan di wilayah Purbalingga agar tak menjadi sasaran pelaku pamer kelamin atau ekshibisionisme itu.
”Kemudian kami lanjutkan pada proses penegakan hukum. Saya tekankan bahwa upaya ini perlu untuk kami ambil dengan pertimbangan apa yang diperbuat oleh pelaku ini sangat sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.