Kamis, 20 November 2025

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap eksistensi perempuan di wilayah Purbalingga agar tak menjadi sasaran pelaku pamer kelamin atau ekshibisionisme itu.

”Kemudian kami lanjutkan pada proses penegakan hukum. Saya tekankan bahwa upaya ini perlu untuk kami ambil dengan pertimbangan apa yang diperbuat oleh pelaku ini sangat sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler