Kecanduan itu yang mengakibatkan pelaku memiliki perilaku gangguan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya.
Kurniasih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, pelaku kecanduan video porno karena gemar menontonnya melalui internet sejak SMP.
Berawal dari kegemarannya tersebut, pelaku memiliki pemikiran salah karena yang bersangkutan mendapatkan kepuasan hanya dengan mempertontonkan alat vitalnya.
”Sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, memang yang bersangkutan ada gangguan seksual,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, penyidik memberikan penampingan psikologi pada pelaku sebagai upaya kuratif untuk menyembuhkan pelaku.
Murianews, Purbalingga – Psikolog RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata Purbalingga Kurniasih mengungkapkan pria pelaku ekshibisionisme alias pamer kelamin, RES (24) kecanduan video porno.
Kecanduan itu yang mengakibatkan pelaku memiliki perilaku gangguan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya.
Kurniasih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, pelaku kecanduan video porno karena gemar menontonnya melalui internet sejak SMP.
Berawal dari kegemarannya tersebut, pelaku memiliki pemikiran salah karena yang bersangkutan mendapatkan kepuasan hanya dengan mempertontonkan alat vitalnya.
”Sudah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, memang yang bersangkutan ada gangguan seksual,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, penyidik memberikan penampingan psikologi pada pelaku sebagai upaya kuratif untuk menyembuhkan pelaku.
Diharapkan, pelaku dapat hidup kembali normal dan tidak lagi mengganggu kaum perempuan ketika selesai menjalani masa hukuman nanti.
Menyembuhkan Pelaku...
Tim penyidik meminta pendampingan dari tenaga psikolog dari RSUD dr R Goeteng Tarunadibrata Purbalingga dengan tujuan untuk menggali apa saja yang ada di dalam diri pelaku.
”Juga apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut sekaligus akan ada upaya-upaya untuk menyembuhkan pelaku,” kata Kapolres.
Diketahui, RES ditangkap usai video CCTV yang merekam aksi pamer kelaminnya di sejumlah tempat video di media sosial. Dia ditangkap 10 Mei 2025 saat bekerja.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi tak senonohnya itu hingga lima kali. Empat di antaranya dilakukan di halaman sebuah musala, sementara satu di antara di halaman SMKN 2 Purbalingga.
”Terhadap yang bersangkutan, kami ambil langkah-langkah penegakan hukum dengan mendasar pada kerangka aturan yang ada di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” katanya.