Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) lalu.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto untuk menyerahkan uang itu.
Ia pun merincikan uang yang diserahkan, yakni Rp 200 juta pada Kanit Tipikor Polrestabes Kota Semarang dan Rp 150 juta pada Kasi Intel Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polrestabes Kota Semarang, Ade Bhakti mengaku menunggu di luar. Sementara Eko bertemu di dalam ruangan.
”Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono itu, Ade menjelaskan pemberian itu bermula ketika ia menyerahkan uang Rp 148 juta yang merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung pada Martono.
Uang itu diserakan pada staf Martono di PT Chimarder 777 bernama Lina. Ade menyebut, uang itu kemudian ditambahi Lina sekitar Rp 180 juta. Dari keterangan Eko, Ade melanjutkan, pemberian itu sudah rutin dilakukan.
Murianews, Semarang – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan mengaku pernah ikut mengantarkan penyerahan uang setoran pada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) lalu.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto untuk menyerahkan uang itu.
Ia pun merincikan uang yang diserahkan, yakni Rp 200 juta pada Kanit Tipikor Polrestabes Kota Semarang dan Rp 150 juta pada Kasi Intel Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polrestabes Kota Semarang, Ade Bhakti mengaku menunggu di luar. Sementara Eko bertemu di dalam ruangan.
”Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono itu, Ade menjelaskan pemberian itu bermula ketika ia menyerahkan uang Rp 148 juta yang merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung pada Martono.
Uang itu diserakan pada staf Martono di PT Chimarder 777 bernama Lina. Ade menyebut, uang itu kemudian ditambahi Lina sekitar Rp 180 juta. Dari keterangan Eko, Ade melanjutkan, pemberian itu sudah rutin dilakukan.
Ada Permintaan...
Ade juga menjelaskan, proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan itu disebut sebagai permintaan mantan anggota DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri yang juga suami Mbak Ita.
Ia mengatakan, permintaan Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung untuk dikerjakan Gapensi Semarang merupakan hasil pertemuan dengan para camat di Salatiga.
Dari pertemuan itu kemudian, muncul permintaan anggaran Rp 20 miliar. Namun akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp 16 miliar.
Ade juga membenarkan adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetorkan pada terdakwa Martono terhadap pelaksanaan pekerjaan itu.
Meski begitu, ia tak mengetahui fee yang diserahkan pada Martono itu digunakan untuk apa.
Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
”Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban,” katanya.