Wakapolres Batang Kompol Hartono mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan modus membeli sapi dengan metode membayar dimuka.
Mulanya, tersangka datang ke kendang sapi milik korban untuk melihat sapi. Saat itu, tersangka mengaku berminat membeli tiga ekor sapi dengan memberikan uang muka Rp 4 juta sebagai tanda jadi.
Namun, di balik itu, tersangka diam-diam mengamati lokasi kendang sapi. Ia mengecek kondisi pagar hingga akses tol terdekat untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Tersangka kemudian menyewa mobil pikap G8674C milik saksi Bernama Mahmudin (39) dan berangkat menuju kendang milik korban.
Akan tetapi, pelaku mengurungkan niatnya untuk mencuri sapi karena karena di sekitar lokasi ada hajatan.
”Tersangka sempat mengurungkan niat masuk ke lokasi pencurian dari arah depan dan memilih memutar arah melalui jalan tol. Tersangka masuk jalan tol melalui Gerbang Tol Kalibeluk, kemudian memarkir mobil di bahu jalan sebelum jembatan penyeberangan,” katanya.
Murianews, Batang – Jajaran Polres Batang, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian sapi berinisial NW (20). Korban dalam kasus ini yakni, seorang penjual sapi Bernama Abi Suep (32).
Wakapolres Batang Kompol Hartono mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan modus membeli sapi dengan metode membayar dimuka.
Mulanya, tersangka datang ke kendang sapi milik korban untuk melihat sapi. Saat itu, tersangka mengaku berminat membeli tiga ekor sapi dengan memberikan uang muka Rp 4 juta sebagai tanda jadi.
Namun, di balik itu, tersangka diam-diam mengamati lokasi kendang sapi. Ia mengecek kondisi pagar hingga akses tol terdekat untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Tersangka kemudian menyewa mobil pikap G8674C milik saksi Bernama Mahmudin (39) dan berangkat menuju kendang milik korban.
Akan tetapi, pelaku mengurungkan niatnya untuk mencuri sapi karena karena di sekitar lokasi ada hajatan.
”Tersangka sempat mengurungkan niat masuk ke lokasi pencurian dari arah depan dan memilih memutar arah melalui jalan tol. Tersangka masuk jalan tol melalui Gerbang Tol Kalibeluk, kemudian memarkir mobil di bahu jalan sebelum jembatan penyeberangan,” katanya.
Motif Tersangka...
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali datang ke kandang sapi milik korban. Ia kemudian membuka ikatan salah satu dari tiga sapi milik korban.
Sapi tersebut dibawa ke arah tol dan dinaikkan ke atas bak mobil. Proses menaikkan sapi secara manual dengan mendorong kaki depan satu per satu hingga sapi dapat dinaikkan ke bak kendaraan.
Tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
”Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa,” katanya.