Sabtu, 19 Juli 2025

Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali datang ke kandang sapi milik korban. Ia kemudian membuka ikatan salah satu dari tiga sapi milik korban.

Sapi tersebut dibawa ke arah tol dan dinaikkan ke atas bak mobil. Proses menaikkan sapi secara manual dengan mendorong kaki depan satu per satu hingga sapi dapat dinaikkan ke bak kendaraan.

Tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

”Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa,” katanya.

Komentar

Terpopuler