Kasus korupsi ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Murianews, Jakarta – KPK memanggil Komisaris CV Paramana Prima Consult berinisial AYR terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
AYR dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2022 di wilayah Kota Semarang.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AYR sebagai Komisaris CV Parama Prima Consult,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025) lalu KPK telah memanggil lima orang saksi, yakni tiga PNS Kemenhub Rachmawati, Zulfan Yafi Ramadan, dan Iwang Hendri awan.
Kemudian, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Dedy Cahyadi, dan seorang Direktur PT Pijar Utama sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada berinisial FSI.
Selanjutnya, Rabu (4/6/2025) KPK juga memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua Barat Kemenhub David Sudjito.
Lalu, wiraswasta berinisial WK dan KE, karyawan swasta berinisial SK, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas berinisial MH, serta pemilik PT Catur Perkasa Tangguh dan PT Lubuk Tegar Perkasa berinisial YHM.
OTT
Kasus korupsi ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.