Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 19 Juni 2025 20:11:00
Murianews, Semarang – Kasus Brigadir AK polisi bunuh bayinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Terdakwa dan barang bukti pun diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, ada 22 barang bukti, seperti pakaian bayi, surat laporan pemeriksaan DNA, dan sebuah mobil yang diserahkan.
Setelah berkas tuntutan selesai, maka kasus itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Melansir dari Antara, Kamis (19/6/2025) dalam kasus itu, terdakwa terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi anggota Polda Jateng.
Kasus itu dilaporkan ibu dari yang bayi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dipecat...
Atas dugaan itu, Brigadir AK dipecat Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jateng.
Brigadir AK dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, AK juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.



