Rabu, 19 November 2025

Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST) Wirawan mengatakan dalam audiensi itu, kasus perusakan ambulans tersebut diselesaikan secara damai. Oknum sopir truk tersebut kemudian menyatakan siap untuk melakukan ganti rugi.

Alhamdulillah (sudah selesai dengan damai). Iya (Ambulans yang rusak) ada ganti rugi,” kata Wirawan, seperti dikutip Jumat (20/6/2025).

Selain membuat video permintaan maaf, keduanya juga telah membuat surat permintaan maaf. Ada lima poin dalam surat permintaan maaf itu, yakni:

1. Bahwa nama yang tersebut di atas selaku sopir truk, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan kami yang telah menyebabkan kerusakan pada ambulans milik Thoriqul Jannah terjadi pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Jl. Ring road, Ds. Plesungan, Kec. Gondangrejo.

2. Mengakui sepenuhnya bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian dari kami.

3. Kami bersedia bertanggung jawab penuh atas perbaikan atau penggantian kerusakan ambulans tersebut, berupa spion ambulans sebelah kanan, power window, dan bumper belakang.

4. Kami tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kami akan memberikan pengarahan kepada seluruh rekan sopir truk untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

5. Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pernyataan ini, kami siap untuk menanggung konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler