Kamis, 20 November 2025

Kejati Jateng telah menetapkan DS dan JFS sebagai tersangka dan telah ditahan untuk keperluan penyidikan kasus korupsi itu. Sedangkan BS diketahui sudah meninggal sebelum perkara tersebut diselidiki.

”Tersangka JFS merupakan tersangka kedua dalam penanganan perkara ini,” jelas Leo.

Tersangka dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler