Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ponsel, 1 kartu ATM, 3 lembar kertas berisi catatan angka togel, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
”Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
Murianews, Banyumas – Seorang kakek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial AK (64) terpaksa diangkut Satreskrim Polresta Banyumas usai konangan berjualan togel.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Purwokerto Selatan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, Rabu (25/6/2025).
”Sekira pukul 17.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel,” ujarnya, seperti dikutip dari Serayunews.com, Jumat (27/6/2025).
Usai mendapati laporan itu, jajaran satreskrim Polresta Banyumas segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Benar saja, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mendapati pelaku tengah beraktivitas di teras rumah kosong wilayah Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purworkerto Selatan.
”AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong,” jelas Kompol Andryansyah.
Barang Bukti...
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ponsel, 1 kartu ATM, 3 lembar kertas berisi catatan angka togel, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
”Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.