Rabu, 19 November 2025

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ponsel, 1 kartu ATM, 3 lembar kertas berisi catatan angka togel, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

”Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini