Rabu, 19 November 2025

Mendapati itu, orang tua anak tersebut langsung mengkonfirmasi kebenarannya pada sang anak. Orang tua tersebut juga menanyakan ke orang tua anak yang lainnya.

”Selanjutnya orang tua ini menanyakan ke anak, dan ternyata benar, sehingga orang tua melaporkan. Di saat orang tua melaporkan ini orang tua juga menanyakan orang tua siswi yang lain dan ternyata benar mereka juga mendapat perlakuan yang sama,” paparnya.

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke Polres Demak. Tak lama setelahnya, MS berhasil ditangkap.

Ia pun mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut terkait pencabulan terhadap anak itu.

”Sudah kami proses sidik dan kami lakukan penahanan di Polres Demak, sedangkan aktivitas belajar masih jalan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, modus MS melakukan tindak kekerasan seksual itu yakni memegang bagian sensitif korban saat menyerahkan tugas hapalan.

Kuseni menambahkan, korban sebanyak 16 anak itu merupakan jumlah kumulatif sejak 2024 lalu. Ia menduga, ada korban tambahan yang belum melapor.

”Kemungkinan bertambah, untuk itu orang tua yang merasa siswinya (mengalami serupa) bisa melaporkan ke kami, sehingga perkara ini nanti lebih jelas,” tutup Kuseni.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler