Kamis, 20 November 2025

Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan, tiang, antena, baliho, berdekatan dengan jaringan listrik. Jarak aman minimal adalah 2,5 meter dari jaringan listrik PLN.

Kedua, masyarakat atau anak-anak diimbau untuk tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat dengan jaringan listrik PLN.

Ketiga, agar warga jangan melempar atau menerbangkan benda asing ke jaringan listrik PLN.

Keempat, agar masyarakat jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan petugas PLN.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler