Rabu, 19 November 2025

Murianews, Solo – Sebanyak 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah disita Kejaksaan Agung, Selasa (8/7/2025) terkait kasus korupsi pemberian kredit.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dalam rangka penyidikan kasus karupsi pemberian kredit dari PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jateng pada Sritex dan entitas anak usahanya.

”Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, Subaru, hingga Lexus. Mobil-mobil itu diduga merupakan hasil dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Sebanyak 72 mobil tersebut kii dititipkan, 10 di antaranya di Rpbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sedangkan sisanya masih dititipkan di Gedung Sritex 2.

”Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Kapuspenkum.

Sebelumnya... 

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.

Kemudian, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler