Rabu, 19 November 2025

Murianews, Solo – Gugatan ijazah palsu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo dinyatakan telah gugur. Majelis Hakim menyatakan PN Solo tak memiliki kewenangan mengadili perkara itu.

Mereka menilai, perkara Ijazah Palsu Jokowi masuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas putusan itu, Pengugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq yang mewakili Kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berencana mengajukan banding.

”Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Ia menilai, putusan sela secara virtual itu bukanlah sebuah kemenangan bagi para tergugat. Menurutnya, putusan itu justru menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim pada pihaknya.

”Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.

Selain itu, Taufiq mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah perlawanan eksepsi yang dikabulkan Majelis Hakim.

”Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.

Sementara Itu... 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan Majelis Hakim telah mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan PN Solo tak berwenang mengadili perkara Ijazah Palsu.

”Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, persidangan di PN Solo terkait tudingan ijazah palsu tidak akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, kecuali jika banding diajukan.

”Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” tambah Irpan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler